Berikut merupakan surat edaran yang menetapkan bahwasannya beberapa perkuliahan diarahkan untuk melaksanakan secara daring sesuai dengan mata kuliah yang menggunakan ruangan yang sudah disebutkan di dalam surat edaran. Previous Post SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU Next Post PELEPASAN CALON WISUDAWAN KE-72 FPMIPATI UPGRIS