Legalisir

Diberitahukan kepada Alumni FPMIPATI Universitas PGRI Semarang, bahwa legalisir ijazah/akta/transkrip selain dilayani secara langsung di BAAKSI FPMIPATI Gedung Utama lantai 1, untuk efisiensi juga dapat dilakukan dengan cara mengirim scan ijazah/akta/transkrip ke email [email protected] dengan menuliskan:

  1. Keterangan jumlah lembar legalisir yang dibutuhkan;
  2. Bukti transfer pembayaran ke Bank Jateng dengan nomor rekening 2-021-23248-6 a/n Respati Handayani;
  3. Alamat lengkap tujuan pengiriman legalisir.

Ketentuan biaya administrasi dan ongkos kirim dapat menghubungi Saudara Wiyono (0815-6629-944).

Terima Kasih.